Home UncategorizedKasus Perundungan Disekolah, Kapolres Tangsel Sebut Proses Hukum Upaya Terakhir

Kasus Perundungan Disekolah, Kapolres Tangsel Sebut Proses Hukum Upaya Terakhir

by Bustami
Spread the love

TANGSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Boy Jumalolo mengungkapkan belum ada laporan soal kasus perundungan yang dialami belasan siswi SMP Negeri 10. Proses hukum dipastikannya menjadi langkah terakhir dalam penanganan kasus tersebut.

“Kita nanti mengedepankan komunikasi secara komprehensif,” ungkapnya di Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur. Senin (26/10/2026)

Boy Jumalolo mendukung pemerintah Kota Tangsel menyelesaikan persoalan tersebut. Dinas pendidikan setempat melakukan investigasi serta pembinaan kepada anak-anak peserta didik

Sementara dinas perlindungan anak, lanjutnya, memberikan konseling kepada anak-anak korban untuk menghilangkan rasa traumatik

Boy mengatakan misi kunjungan tersebut untuk memberikan dukungan kepada para siswa agar tetap fokus mengikuti kegiatan belajar mengajar. Peserta didik diharapkan tidak terpengaruh oleh pemberitaan mengenai kasus dugaan perundungan yang tengah menjadi perhatian publik.

“Kami datang untuk memberikan dukungan kepada siswa-siswi agar tidak terpengaruh dengan pemberitaan perundungan ini,” katanya.

Perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian 2006 itu mengingatkan para siswa agar mengisi waktu dengan kegiatan positif dan menjauhi segala bentuk kekerasan, baik secara verbal maupun fisik.

Boy Jumalolo juga meminta para pelajar menjaga perilaku serta memikirkan masa depan mereka agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Saya meminta para siswa menghabiskan waktu untuk hal-hal yang positif dan menghindari segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik. Jaga masa depan, karena perjalanan anak-anak ini masih panjang,” pesannya. (*/Red)

Related Articles

Leave a Comment