JAKARTAPUBLICJOURNALNEWS.COM – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tanpa prosedur.
Tiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep mengungkapkan, penyadapan tersebut diduga dilakukan pada periode 2025-2026 tanpa mengikuti prosedur resmi. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” ujar Asep dikutip dari Tribunnews.
Menurut Asep, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan, sehingga bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegas Asep.
Sasar Presiden Hingga Pengusaha
Asep menambahkan, sasaran penyadapan diduga tidak hanya satu nomor. Sejumlah nomor penting diduga menjadi target, mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), LSM, hingga pengusaha.
“Terhadap para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Dugaan Penghapusan Jejak dan Barang Bukti
Penyidik juga menemukan dugaan upaya penghapusan jejak aktivitas penyadapan pada Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan beserta log system pada komputer LIMS.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit ponsel dan iPad sebagai barang bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tersangka terkait penetapan tersebut.
Berita ini masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebutkan berinisial masih berstatus terduga / tersangka dan berhak melakukan pembelaan sesuai hukum yang berlaku. (*/Red)
