LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Kemarahan warga Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memuncak. Unit mobil tangki hijau yang diduga dari PT Ciomas Adisatwa Japfa Food kepergok membuang limbah cair ke kebun milik warga, Kamis (23/7/2026).
Peristiwa itu langsung terekam warga. Dalam foto dan video yang beredar, tampak mobil tangki warna hijau dengan tangki merah tua berhenti di pinggir jalan kebun, tidak jauh dari pemukiman.
Awalnya warga curiga melihat mobil tangki keluar masuk area kebun. Setelah didekati, warga menduga cairan yang dibuang merupakan limbah hasil cucian ayam dari pabrik PT Ciomas Adisatwa yang berlokasi di Desa Talang Baru.

“Ini sudah keterlaluan. Masa limbah dibuang sembarangan di kebun warga. Baunya menyengat dan kami takut dan trauma dengan dampak lalat,” ujar RM, salah satu warga sekitar.
Warga khawatir pembuangan liar ini mencemari tanah, air, dan berdampak pada kesehatan masyarakat.
Warga Talang Baru menuntut PT Ciomas Adisatwa Japfa Food segera bertanggung jawab. Mereka meminta perusahaan menghentikan pembuangan sembarangan dan taat aturan lingkungan.
“Kami tidak tahu menahu itu vendor atau siapa. Yang pasti itu mobil keluar dari Ciomas. Jadi jangan selalu berdalih lah,” tegas RM.
Warga juga meminta Pemerintah Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, dan DLH Lampung Selatan turun langsung mengecek lokasi dan memfasilitasi mediasi.
“Kami minta DLH dan pihak kecamatan turun langsung. Jangan sampai kami yang tinggal di sini yang kena dampaknya,” ujar warga lainnya.
Kasus ini menambah daftar keluhan warga. Sebelumnya warga juga pernah protes terkait pembuangan air organik ke Sungai Way Katibung.
Dikonfirmasi terpisah, Yusuf selaku Staff General Affair PT Ciomas Adisatwa mewakili Sepriyadi dari Personalia dan General Affair membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini mesin pengolah limbah masih dalam tahap maintenance, dan juga masih dalam tahap persiapan pembuatan IPAL,” paparnya.
Yusuf menjelaskan, pengelolaan limbah saat ini dikelola vendor CV Cerdas Grup. Sesuai kontrak, limbah seharusnya dibuang ke TPA Kalianda atau Bakauheni.
“Namun pada saat itu kami baru mengetahui limbah dibuang ke sana, ke komplek perkebunan jagung milik warga. Kami kecolongan karena tindakan vendor tidak sesuai kontrak,” imbuhnya.
Pihak perusahaan mengaku telah menegur dan menyerahkan tanggung jawab penyelesaian kepada vendor. Bahkan kontrak kerja sama dengan vendor tersebut telah berhentikan.
“Kami telah mengklarifikasi hal tersebut. Masalah ini murni kesalahan vendor dan sudah kami hentikan kontraknya,” jelasnya.
Permasalahan ini menjadi bukti lemahnya pengawasan perusahaan terhadap kinerja vendor sehingga warga sekitar menjadi korbannya. (*/Red)
