LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Perkara dugaan pencurian kurang lebih 35 liter solar bekas dengan nilai kerugian Rp850.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan terdakwa JH (40) karyawan di PT. Juang Jaya Abdi Alam, yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda tuai sorotan publik.
Sementara, Kuasa Hukum dari terdakwa, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH-IKAM) Muhammad Ridwan, S.H., CPM., yang di dampingi Mukhlisin, S.H., Genta Eranda., S.H., M.H., CPM., Sholahuddin, S.H., Era Indah Lestari, S.H., dan Reza, S.H., CPM., menyampaikan bahwa menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun harus mengedepankan nilai kemanusiaan.
“Perkara yang sedang dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dengan dugaan pencurian sekitar 35 liter solar bekas dengan nilai kerugian sebagaimana tercantum dalam dakwaan sebesar Rp850.000, oleh seorang bapak orang tua bagi anak-anaknya serta tulang punggung bagi keluarganya menjadi perhatian kami sebagai kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH IKAM), menurut kami Perkara ini tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut nilai keadilan, kemanusiaan, dan proporsionalitas dalam penerapan hukum pidana.” Ucapnya, usai sidang pada Senin (20/7/2026).
Ia menilai kliennya telah menjalani penahanan selama kurang lebih tiga bulan. Di sisi lain, terdakwa merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung bagi istri dan tiga orang anaknya. Selain itu, ia juga menanggung kebutuhan hidup dua orang keponakan serta sedang merawat ayah kandungnya yang mengalami kelumpuhan, termasuk membantu memandikan dan memberi makan setiap hari.
“Berdasarkan dakwaan yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, objek yang dipersoalkan merupakan solar yang diduga berasal dari tetesan atau kebocoran kendaraan operasional perusahaan yang kemudian dikumpulkan dalam kurun waktu sekitar sepuluh hari hingga berjumlah kurang lebih 35 liter. Nilai kerugian yang didakwakan adalah sebesar Rp850.000.” Paparnya.
Dirinya menekankan, hukum pidana pada hakikatnya bukan semata-mata bertujuan menghukum, melainkan juga menghadirkan keadilan yang berimbang antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan nilai kemanusiaan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, kami menilai perkara seperti ini semestinya menjadi ruang untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice), terutama apabila kerugian yang ditimbulkan relatif kecil, tidak menimbulkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat, dan terdapat ruang bagi penyelesaian yang memulihkan hubungan antara para pihak.” Tegasnya.
Lanjutnya, “Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Perusahaan, selaku Kuasa Hukum dari klien mengajak perusahaan tempat klein kami bekerja sebagai pihak yang merasa dirugikan untuk mempertimbangkan penyelesaian yang lebih humanis dengan membuka ruang dialog dan mendukung upaya Restorative Justice (RJ). Langkah tersebut tidak menghilangkan penghormatan terhadap hukum, tetapi justru menunjukkan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sosial perusahaan.” Paparnya lagi.
Dirinya mengimbuhkan, masyarakat tentu berharap bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu mempertimbangkan keadaan konkret setiap perkara, termasuk kondisi sosial, ekonomi, serta dampak yang ditimbulkan terhadap keluarga terdakwa.
“Kami berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan, rasa keadilan masyarakat, dan tujuan pemidanaan yang lebih berkeadilan dalam penyelesaian perkara ini, mempenjarakan klien kami bukan lah solusi hukum itu sendiri, yang kerugian nya Rp. 850.000,- negara pun ikut di rugikan karena biaya-biaya yang timbul dari pemidanaan tersebut, kami berharap kepada Majelis Hakim dalam perkara ini agar bisa memutus dengan seadil-adilnya dan menggunakan hati nurani serta berkemanusiaan.” Tandasnya. (*/Red)
