Home Lampung SelatanAkhirnya Kakek Mujiran Dapatkan RJ PTPN I, Berikut Kronologisnya..!!!

Akhirnya Kakek Mujiran Dapatkan RJ PTPN I, Berikut Kronologisnya..!!!

by Bustami
Spread the love

LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Harapan terwujudnya Restoratif Justice (RJ) dalam kasus pencurian yang menjerat Kakek Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya terang benderang.

PTPN I selaku korban akhirnya bersedia membuat perjanjian damai dengan Kakek Mujiran dan melanjutkan penyelesaian kasus tersebut melalui sidang Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri (PN) Lampung Selatan, yang dijadwalkan digelar pada 3 Juni 2026 mendatang.

Kabar tersebut disampaikan oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada Sabtu (23/5/2026) malam.

Egi mengatakan, pemerintah daerah bersama Kejari Lampung Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan koordinasi intensif guna mengupayakan penyelesaian perkara dengan mengedepankan nilai kemanusiaan.

Menurutnya, Kejati Lampung turut mendorong adanya mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait agar tercapai kesepakatan damai.

Hasilnya, dalam mediasi yang digelar Jumat (22/5/2026) malam, kedua belah pihak sepakat menandatangani akta perdamaian yang turut disaksikan pihak Kejari Lampung Selatan.

“Sebelum adanya pertemuan itu, saya bersama Kasi Intel Kejaksaan telah mengunjungi kediaman Kakek Mujiran untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Setelah mendengar secara langsung, kemudian kami lakukan mediasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya pihak PTPN I sempat bersikeras melanjutkan proses hukum atas kasus pencurian getah karet tersebut. Namun, setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi sosial keluarga Mujiran, perusahaan akhirnya bersedia membuka ruang perdamaian.

“Yang tadinya pihak PTPN tidak memberi ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah kemarin mereka bersedia untuk memaafkan,” imbuhnya.

Ia menilai, seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut patut diapresiasi karena tetap mengedepankan rasa keadilan tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.

“Tentunya kita harus mengedepankan keadilan dan sisi kemanusiaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa upaya restoratif justice (RJ) yang ditempuh dalam kasus tersebut tidak lepas dari arahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Lampung.

Menurutnya, meski hati nurani tidak ada dalam buku, namun rasa keadilan dan humanisme menjadi bagian penting dalam penegakkan hukum di tengah masyarakat. Suci menegaskan, sejauh ini dalam proses hukum yang berjalan pihaknya telah mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme restoratif, tetapi terganjal dengan keputusan PTPN selaku korban.

“Pihak PTPN belum membuka ruang (restoratif justice) tersebut, karena terbentur dengan regulasi perusahaan untuk mengamankan pengelolaan aset negara, tanpa mengesampingkan sisi humanisme. Namun akhirnya, pihak PTPN siap berdamai setelah adanya mediasi yang difasilitasi oleh Pak Bupati,” terangnya.

Suci melanjutkan, secara paralel pihaknya juga intens melakukan koordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat dalam hal permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan terhadap Kakek Mujiran.

“Insyaallah mulai Senin (25/5/2026), kami upayakan mulai berproses. Karena pihak keluarga yang harus memasukkan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan itu ke PN,” tutupnya.

Kasus Mujiran sendiri sempat menyita perhatian publik setelah pria lansia itu didakwa mencuri getah karet di kebun PTPN I, Kecamatan Tanjung Sari, pada awal Ramadan 2026.

Di tengah usia senjanya, Mujiran diketahui masih menjadi tulang punggung keluarga, yang harus menghidupi istri dan dua cucunya. Ia bekerja sebagai penyadap karet harian lepas dengan penghasilan yang tidak menentu.

Kondisi ekonomi yang sulit disebut menjadi latar belakang tindakan melanggar hukum tersebut. Saat kejadian, kondisi keluarganya disebut tengah kesulitan.

Persediaan bahan pangan di rumah habis, sementara susu untuk cucunya juga tak lagi tersedia. Dalam kondisi tanpa uang dan terdesak kebutuhan hidup, Mujiran akhirnya nekat mengambil getah karet yang kemudian berujung pada proses hukum.

Kasus ini memantik simpati luas dari masyarakat karena dinilai mencerminkan masyarakat kecil dalam tekanan ekonomi yang terpaksa harus berhadapan dengan hukum.

Sebelum menggelar konferensi pers, Bupati Egi lebih dulu mendatangi kediaman Mbah Mujiran di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, pada Sabtu siang (23/5/2026).

Kunjungan itu jauh dari kesan formalitas birokrasi. Ia hadir bukan sekadar sebagai kepala daerah, tetapi sebagai pemimpin yang merespons persoalan dengan empati.

Tak hanya membawa kabar mengenai perkembangan proses hukum, Egi juga menyerahkan bantuan sosial dan tali asih secara langsung kepada keluarga Mbah Mujiran.

Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan sehari-hari keluarga selama proses hukum berjalan, sekaligus menjadi penguat moral bagi istri dan cucu Mbah Mujiran yang masih menanti kepulangan sang kakek ke rumah. (*/Red)

Related Articles

Leave a Comment