Home Lampung SelatanKontroversi..!!! Issue Pungutan Uang Parkir Di Masjid Agung Kalianda Lampung Selatan

Kontroversi..!!! Issue Pungutan Uang Parkir Di Masjid Agung Kalianda Lampung Selatan

by Bustami
Spread the love

LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Belakangan ini, Kabupaten Lampung Selatan dihebohkan dengan adanya issue akan diberlakukan pungutan uang parkir di Masjid Agung Kalianda.

Adanya issue publik tersebut, menuai kontroversi dari berbagai kalangan.

“Kok ditempat ibadah dipungut biaya parkir. Setahu saya semenjak berdirinya masjid Agung Kalianda ini belum ada pungutan uang parkir.” Ucap warga setempat yang enggan namanya dipublikasikan.

Berikut akan kita ulas, bolehkan sarana ibadah dipungut biaya parkir?

“Pungutan uang parkir di tempat ibadah sah dan diperbolehkan, asalkan dikelola secara resmi, memiliki karcis, dan seluruh pendapatannya dialokasikan kembali untuk kemakmuran tempat ibadah tersebut.” Ucap seorang tokoh pemuda, pada Sabtu (23/5/2026).

Namun, jika pungutan dilakukan oleh oknum tanpa izin dan tidak transparan, hal tersebut dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) atau pemerasan.

Berikut adalah ketentuan dan panduan mengenai parkir di tempat ibadah:

  1. Tinjauan Agama dan Sosial Kehalalan Dana: Ulama dan tokoh agama sepakat bahwa menarik biaya parkir di area ibadah adalah sah, dengan syarat utama bahwa dana tersebut digunakan 100% untuk kepentingan operasional, pemeliharaan, atau amal masjid/gereja. Jasa Penitipan: Secara fikih, parkir dianggap sebagai akad penitipan barang (Wadi’ah), di mana penjaga atau Juru Parkir (Jukir) bertanggung jawab menjaga kendaraan jemaah.
  2. Aturan Hukum dan Negara Parkir Resmi: Pengelolaan parkir di kawasan ibadah yang sah dikelola oleh pengurus tempat ibadah atau bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui retribusi.
  3. Hak dan Tindakan Pengunjung Hak Jemaah: Anda berhak menolak membayar dan melaporkan ke pihak berwenang jika Juru Parkir (Jukir) liar memaksa dan tidak ada karcis resmi.

Pungutan Liar (Pungli): Wajib diwaspadai jika tarif dipatok sewenang-wenang (sangat mahal), tidak ada karcis resmi, atau dilakukan oleh preman/oknum yang tidak bertanggung jawab atas keamanan kendaraan. (Red)

Related Articles

Leave a Comment