Home Lampung SelatanMaling Berkolor Selamat Dari Amukan Massa, Kini Mendekam Dipenjara

Maling Berkolor Selamat Dari Amukan Massa, Kini Mendekam Dipenjara

by Bustami
Spread the love

LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial MR selamat dari amukan warga saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel).

Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Penengahan, AKP Sueb Suhendra, mengatakan detik-detik penangkapan tersangka MR (41) mendadak memanas dan berubah menjadi evakuasi penyelamatan tatkala warga mengerubungi rumah istri pelaku.

“Pelaku digerebek saat bersembunyi dirumah istrinya di Desa Banjar Masin, Kecamatan Penengahan, hari Selasa (9/6), sekitar jam 23.30 WIB,” beber Kapolsek, Jumat (12/6/2026).

Pelaku sempat bersembunyi di loteng rumah meski akhirnya berhasil dibekuk polisi dan saat akan dibawa ke mobil tiba-tiba muncul kumpulan warga yang kesal dan ingin melampiaskan amarahnya.

“Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana curat di sebuah warung milik tetangganya sendiri pada hari Sabtu (21/2) lalu, Febuari 2026, diketahui sekira jam 18.30 WIB,” lanjut Kapolsek.

Beruntung, Kanit Reskrim Polsek Penengahan Ipda Teguh Noviardi bersama anggota sigap mengevakuasi pelaku kedalam mobil agar tidak menjadi bulan-bulanan massa lalu digelandang ke Mapolsek Penengahan. Menariknya saat dibekuk petugas, pelaku hanya sempat mengenakan celana kolor.

“Pelaku diamankan berikut barang bukti 1 unit telepon genggam merek Infinix curian. Ketika diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah tetangganya inisial A,” jelas Sueb.

Saat beraksi seorang diri, pelaku MR berhasil menggasak barang-barang didalam warung milik korban berupa 1 telepon genggam merek Infinix, 12 pak rokok berbagai jenis, uang tunai Rp5 juta, dan saldo dana Rp2,555 juta yang telah dipindahkan ke QRIS oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp20 juta,” kata Kapolsek.

Pelaku kini meringkuk di sel Mapolsek Penengahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUH Pidana Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023,” tandas Kapolsek. (*/Red)

Related Articles

Leave a Comment